[Siaran Pers] Mengecam Penerapan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bias Kelas Ekonomi Untuk Pengembangan Kelistrikan

11 SEPTEMBER 2017

Jakarta (11 September 2011) Pemerintahan Jokowi selama ini gencar dalam pembangunan pembangkit listrik. Bahkan rakyat dipaksa menjual tanah untuk pengadaan proyek ini menggunakan Undang-undang no 2 tahun Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sebagai contoh, petani di Batang, Jawa Tengah,  tidak hendak melepaskan sawah pertaniannya untuk proyek listrik 2×1000 MW. Namun Pemerintahan Jokowi mendorong proyek yang sempat terkendala selama dua tahun soal pembebasan proyek. Tentara dan kepolisian dikerahkan agar warga melepaskan tanahnya.  Mekanisme yang kerap dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru diberlakukan, yakni pengembang proyek mengalokasikan duit ganti rugi ke pengadilan untuk diakses warga. Sementara itu, proyek tetap dijalankan.

Pemaksaan penjualan tanah untuk kelistrikan juga terjadi di Cirebon.  Umumnya, proyek kelistrikan ini adalah pembangkit listrik batubara, sumber energi yang memiliki daya rusak lingkungan berupa pencemaran udara, air dalam skala luas.

Namun penerapan Undang-undang No 2 tahun 2012  tidak berlaku bagi semua kelompok. Hanya berlaku bagi kelompok kelas bawah yang bermata pencarian sebagai petani dan nelayan.

Pembangunan listrik energi terbarukan menggunakan tenaga angin di Pantai Samas, yang terletak  antara Kabupaten Bantul dan Kulon Progo terancam batal dibangun. Proyek pembangkit listrik tenaga energi terbarukan ini sendiri telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015.  Proyek ini pun telah dimuat dalam RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) yang dibuat oleh PLN.  Rencananya akan ada 20 sampai 25 titik kincir angin di sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari Pantai Samas sampai Sungai Progo secara keseluruhan mencapai kapasitas 50 MW. Salah satu kendala pembangunan proyek ini adalah persoalan tanah yang sebagian besar merupakan tanah kesultanan.

Dengan demikian, pemerintahan Jokowi menerapkan Undang-undang No 2 tahun 2012 hanya kepada kelompok kelas bawah. Tidak kepada kelompok elit seperti Kesultanan Jogyakarta. Padahal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia mengakui kepemilikan pribadi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 28H  yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapapun.”

Dengan kejadian ini, Pemerintahan Jokowi seharusnya menghentikan kebijakan sepihak pengadaan tanah untuk kepentingan investasi, termasuk investasi kelistrikan. Dan kembali harus menerapkan proses free prior informed and consent secara konsisten bagi warga pemilik tanah dan warga yang terdampak. Warga memliki veto atas pelaksanaan proyek. Dengan kata lain, pemerintah dan pelaksana proyek mengedepankan proses pemberian informasi yang lengkap tentang dampak proyek ke depan, dialogis tidak mengikutsertakan aparat bersenjata negara, dan bila warga pada akhirnya menyatakan sikap menolak proyek, maka sikap tersebut harus dihormati. Menghentikan proses jual paksa yang telah terjadi di beberapa proyek infrastruktur kelistrikan.

Khusus untuk pengembangan energi terbarukan di Samas, seharusnya kesultanan merelakan tanah kesultanan untuk pengembangan energi terbarukan. Sebab dengan menolak pengembangan proyek ini, berarti kesultanan mendapatkan listrik berbahan fosil dimana kesehatan masyarakat disekitar pembangkit telah lama mengalami penurunan, sebagaimana terjadi di Indramayu, Cilacap.

Sangat disayangkan, kesultanan ambisius mendorong proyek memiliki daya rusak lingkungan besar seperti tambang besi di Kulonprogo, dan mengganggu ruang hidup rakyat seperti proyek Bandara di Kulonprogo, namun menghambat proyek pembangunan energi terbarukan. Proyek energi energi terbarukan di Samas adalah langkah baik untuk mengurangi biaya kesehatan warga di sekitar wilayah pembangkit listrik bahan bakar batubara. (selesai)

Kontak media:

Pius Ginting, aeermail@gmail.com, Kordinator Perkumpulan AEER

Harga Batubara Naik, Pemerintah Perlu Naikkan Persentase Tarif Ekspor Untuk Pembangunan Energi Terbarukan

Harga Batubara Naik, Pemerintah Perlu Naikkan Persentase Tarif Ekspor Untuk Pembangunan Energi Terbarukan

Jakarta (21 Agustus 2017) Harga Batubara kembali naik,  pada Agustus 2017, harga acuan batubara yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar USD 83,97. Harga batubara bara dalam satu tahun terakhir relatif tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah tercatat yakni USD 50,92 pada Februari 2016. Kenaikan harga ini telah mendorong peningkatan produksi batubara dan ekspor batubara. Pemerintah telah mengubah target produksi batubara 2017 menjadi 470 juta ton. Target ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam RPJM yakni 413 juta ton untuk tahun 2017. Selanjutnya target produksi tahun 2018 adalah 406 juta ton, dan tahun 2019 sebanyak 400 juta ton. Semangat pemerintahan Jokowi seperti tertuang dalam dalam dokumen Nawacita adalah pengurangan ekspor batubara.

Pemuatan batubara ke tongkang di Sungai Mahakam

Perkembangan ini baik bagi peningkatan pendapatan pemerintah, ekspor batubara dikenakan pajak penghasilan 1.5%.

Namun kenaikan harga batubara dapat membuat kebijakan energi Indonesia kian terjebak dalam skenario energi batubara yang polutif, dan menghambat pengembangan energi terbarukan. Keuntungan perusahaan batubara  akan menjadi peningkatan modal bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara. Sejak harga batubara rendah, strategi bisnis batubara adalah mengintegrasikan tambang produksi batubara dengan pembangunan pembangkit listrik batubara di dalam negeri.

Keberadaan pembangkit listrik milik perusahaan tambang batubara dilihat oleh pelaku industri batubara memastikan kelancaran keuntungan ditengah harga ekspor batubara yang fluktuatif. Harga jual listrik di dalam negeri relatif stabil karena perusahaan pembangkit dan pemerintah diikat dengan perjanjian jual beli listrik (PBJL/PPA) untuk  jangan panjang (25-50 tahun).

Hal ini membuat Indonesia terperangkap  dalam kebijakan energi batubara yang polutif Masyarakat di sekitar pembangkit listrik batubara menjadi korban langsung pencemaran dari batubara. Sebagaimana ditemukan oleh Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) bersama jaringan dalam penelitiannya tentang kesehatan anak-anak dan masyarakat di sekitar pembangkit listrik yang dilakukan pada tahun 2017 ini. Dan media juga melaporkan masyakar di Aceh Barat mengalami pencemaran parah debu batubara  dari PLTU Nagan Raya. Debu yang masuk ke rumah menutupi semua perlengkapan dalam rumah. International Energy Agency memperkirakan terjadi 70.000 kematian dini pada tahun 2015 akibat pencemaran udara, salah satunya karena pembangkit listrik  batubara.

Pemborosan biaya dalam jangka panjang juga terjadi  akibat pembangkit listrik batubara, seperti yang diungkapkan oleh laporan IEEFA (Institute for Energy Economics and Financial Analysis) . Diperkirakan pemborosan terjadi akibat kelebihan produksi listrik batubara sebanyak USD 16,2 milyar pada periode 2017-2026.

Penghematan biaya dapat terjadi jika pemerintah mengantisipasi penurunan energi terbarukan. Dan melakukan pengembangan energi terbarukan. Laporan IEEFA memperlihatkan tren penurunan teknologi energi terbarukan, sehingga harga listrik dari pembangkit surya akan lebih rendah dari harga produksi listrik rata-rata sebelum tahun 2022. Namun ruang untuk pengembangan energi terbarukan ini telah tertutup dengan dominasi energi batubara.

Inisiatif pengembangan energi terbarukan telah dilakukan beberapa perusahaan tambang batubara. Namun jumlah investasi di sektor ini lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor batubara, umumnya kurang dari 5%.  Nilai penyusutan aset dari perusahaan tambang batubara lebih lambat dan cenderung ekspansi investasi saat harga naik. Dengan begitu, pengembangan energi terbarukan menjadi ancaman bagi pasar listrik dari batubara.

Pemerintah perlu melakukan inisiatif untuk melakukan pengembangan energi terbarukan untuk melindungi lingkungan yang sehat bagi warga (hak atas lingkungan yang sehat telah digariskan dalam UUD 1945 Perubahan).  Pengembangan energi terbarukan juga membuka lapangan kerja baru, mempertimbangkan PHK massal yang kerap terjadi di sektor tambang batubara karena harga fluktuatif.

Dan sumber pembiayaan pengembangan energi terbarukan  dapat diperoleh pemerintah dengan meningkatkan persentase pajak atas ekspor batubara di tengah harga yang naik saat ini.

Kontak Media

Pius Ginting, 081293993460

Pemerintah Harus Hentikan Anak-anak Jadi Korban Pencemaran Udara Proyek Pembangkit Listrik Batubara

Pemerintah Harus Hentikan Anak-anak Jadi Korban Pencemaran Udara Proyek Pembangkit Listrik Batubara

Siaran Pers AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat)

Jakarta (24 Juli 2017) Pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak menjadi korban pencemaran udara dari proyek pembangkit listrik batubara. Perkumpulan AEER bersama dengan jaringan sedang melakukan dokumentasi dampak pencemaran udara bagi anak-anak di sekitar pembangkit listrik batubara. AEER mendapatkan beberapa kejadian anak-anak yang menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akibat pencemaran udara oleh pembangkit listrik. Diantaranya harus menjalani proses pengobatan selama enam bulan ke dokter spesialis.

Pencemaran udara akibat pembangkit listrik batubara telah menjadi hal yang lazim diketahui oleh industri pembangkit listrik. Salah satu AMDAL perusahaan pembangkit listrik menyebutkan, “kualitas udara yang buruk akan berdampak pula terhadap kesehatan masyarakat serta flora yang berada di sekitar kegiatan. Gangguan pada manusia akan ditandai dengan gejala ISPA (gangguan saluran pernafasan bagian atas)”.

Juga menyebutkan, “masyarakat yang terpapar oleh debu akan menghirup debu, sehingga debu masuk ke alveoli. Menumpuknya debu pada paru-paru akan menimbulkan penyakit yang disebut pneumoconiosis.

Berdasarkan studi AEER atas AMDAL perusahaan pembangkit listrik batubara, terdapat perusahaan yang mengeluarkan bahan pencemar batubara mengakibatkan kualitas udara ambien (sekitar lokasi) melebihi ketentuan yang diperbolehkan.  Bahan pencemar udara yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik batubara umumnya adalah debu partikel halus yang menurut keterangan dokter sangat berbahaya bagi pembuluh darah jantung dan paru karena ukurannya yang sangat kecil sehingga dapat masuk ke pembuluh darah dari jantung dan paru-paru. Selain itu, bahan pencemaran lainnya adalah sulfur oksida, dalam proses di udara menjadi pembentuk partikel halus. Demikian juga halnya dengan nitrogen oksida yang dihasilkan oleh pembakaran bersuhu tinggi (lebih dari 1000oC).

Anak-anak adalah kelompok paling rentan dari pengaruh pencemaran udara yang diakibatkan oleh pembangkit listrik batubara. Bersama dengan kelompok usia lanjut dan yang mempunyai riwayat sakit jantung dan paru.

Karenanya, pemerintah perlu membatasi pembangkit listrik batubara, dan membatasi usia pembangkit tidak lebih dari 20 tahun, dan menghentikan operasi pembangkit listrik yang sudah lebih dari 20 tahun. Dan terhadap pembangkit listrik batubara yang telah ada, pemerintah perlu membuat aturan agar semua pembangkit menggunakan teknologi terbaik yang ada untuk pencegahan pencemaran udara. Dan perusahaan diharuskan mendirikan stasiun pemantau udara di lokasi-lokasi pemukiman warga dimana anak-anak tinggal, dan melakukan transparansi hasil pemantauan udara secara reguler kepada masyarakat yang terdampak. (selesai).

Sebanyak 210.800 Warga Indonesia Meninggal Per Tahun Karena Pencemaran Udara. Segera Beralih ke Energi Bersih

Lembaga kesehatan dunia WHO telah mengeluarkan laporan World Health Statistic 2017.  Dalam laporan tersebut, WHO menyebutkan, secara total kematian akibat pencemaran udara adalah 6.7 juta kematian pada tahun 2012. Ini merupakan 11.6% dari kematian global. Dari jumlah ini, sebanyak 4.3 juta adalah mati karena pencemaran udara dalam rumah. Dan sebanyak 3 juta mati karena pencemaran di luar rumah.

Untuk Indonesia, tercatat angka kematian karena pencemaran udara 85 dari 100.000 penduduk pada tahun 2012. Dengan begitu, terdapat 210.800 kematian seluruh Indonesia pada tahun tersebut akibat pencemaran udara.

Dari total 210.800 kematian ini, 165.000 akibat pencemaran udara dalam rumah. Dalam kategori ini, Indonesia berada pada urutan nomor 3 setelah China dan India mencatat kematian terbanyak. Selebihnya, yakni 45.800 meninggal karena pencemaran udara di luar rumah.

Jumlah kematian ini sangat memprihatinkan. Dan berpotensi besar bertambah jika pemerintah tidak mengurangi sumber penyebabnya.

Sumber penyebab pencemaran udara dalam rumah tangga umumnya karena penggunaan kayu bakar sebagai bahan bakar. Dengan begitu, pemerintah perlu memperkenalkan energi yang lebih bersih, khususnya di daerah daerah yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak.

Sementara itu, sumber pencemaran udara di luar rumah terutama adalah kendaraan bermotor dan pembangkit listrik batubara.

Pius Ginting, aktivis AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) menyatakan untuk menyelamatkan nyawa rakyat dari kematian karena pencemaran udara, kebijakan energi pemerintahan Jokowi yang menempatkan batubara sebagai pembangkit listrik yang kian dominan setiap tahun, yakni dari 53% pada tahun 2014 naik menjadi 56% pada tahun 2015, perlu diubah dengan segera menempatkan energi terbarukan sebagai sumber energi utama. Biaya listrik energi terbarukan kini lebih murah dari energi fosil di beberapa negara dan aman bagi kesehatan warga.

 

 

 

 

Pemerintah Perlu Pastikan Pertanggungjawaban Dampak Kerusakan Lingkungan Tambang Freeport Sebelum Divestasi atau Produksi Lanjut

Pemerintah Perlu Pastikan Pertanggungjawaban Dampak Kerusakan Lingkungan Tambang Freeport Sebelum Divestasi atau Produksi Lanjut

[Siaran Pers]

 

Jakarta (7 April 2017) Pemerintah Indonesia masih berlarut-larut ingin menegakkan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni agar Kontrak Karya Freeport yang dibuat pada tahun 1991. Salah satunya adalah ketentuan tentang divestasi.

Namun disayangkan proses renegosiasi ini berjalan dengan elitis, tidak mengikutsertakan kelompok masyarakat yang terdampak di Freeport. Sebagaimana telah dituntut oleh masyarakat Papua yang terdampak negatif oleh pertambangan PT.Freeport Indonesia. Masyarakat Adat Independen dari Papua lewat perwakilannya Roni Nakiaya menyatakan pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan dulu kegiatan tambang PT. Freeport Indonesia lalu melakukan evaluasi menyeluruh.

Arkilaus Baho, peneliti Yayasan PUSAKA menyatakan kegiatan penambangan PT.Freeport Indonesia telah mengepung dan mempersempit ruang hidup masyarakat  Papua yang berada di sekitar wilayah tambang emas terbesar di dunia tersebut.  Kegiatan penambangan di atas ketinggian 4.000 meter diatas sumber air Aghawagon-Otomona-Ajkwa telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat di bagian bawah penambangan. Dari 1.3 milyar metrik ton bijih tembanga yang digali antara tahun 1987-2014, hanya 1-1.5% mineral yang dianggap bernilai, selebihnya sebanyak 97% dibuang ke sistem air Ajkwa. Akibat kegiatan penambangan Freeport Indonesia antara tahun 1987 2014, seluas 138 km2 hutan, mangrove and lahan pertanian telah kehilangan vegetasi.

Pembuangan limbah tambah lebih dari 120.000 ton per hari ke Sungai Ajkwa telah membuat daerah muara sungai dan pesisir mengalami timbunan logam berat. Tumpukan material halus tersuspensi telah meningkat empat kali lipat hingga ke 10 km Laut Arafura.

Sejak tahun 1998, kosentrasi material tersuspensi yang mengandung logam berat ini lebih dari 40 g/m3, tingkat konsentrasi yang secara langsung mematikan tumbuhan air dan mempengaruhi siklus reproduksi binantang tak bertulang belakang dan ikan. Aturan pemerintah Australia bagi konsentasi material tersuspensi di sungai dataran rendah dan bagian kuala dan muara adalah  20 g/m3 untuk mempertahankan kehidupan perairan yang sehat.

Pius Ginting, Kordinator AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) menyatakan mengingat dampak lingkungan yang telah terjadi secara intensif dan luas ini, maka saatnya kegiatan penambangan PT.Freeport Indonesia ditinjau ulang. Moratorium produksi untuk memulihkan daya dukung alam menjadi penting. Dan sebelum mengambil alih saham PT.Freeport Indonesia, pemerintah Indonesia sebaiknya memperjelas pertanggungjawaban kerusakan lingkungan dan dampaknya yang telah terjadi sejak tambang ini beoperasi hingga kini. Sehingga ke depan tidak ada penghindaran dari pertanggungjawaban kerusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat terdampak langsung dan ekosistem.

 

Kontak media:

Pius Ginting, Kordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), 081293993460

Arkilaus Baho , Peneliti Yayasan PUSAKA,

 

Catatan buat redaksi:

Semua data kuantitatif dalam siaran pers ini menggunakan hasil penelitian Michael Alonzo yang telah dipublikasikan di jurnal Nature, 11 Oktober 2016

Quo Vadis Energi Terbarukan?

5 APRIL 2017

Sebagian besar listrik Indonesia saat ini dihasilkan pembangkit batubara. Yakni sebanyak 140.806 GWh (56%) pada tahun 2016. Pembangkit listrik batubara berumur panjang, dapat mencapai usia 40 tahun seperti PLTU Kamojang. Usia panjang ini juga tercermin dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan pembangkit listrik swasta yang mencapai 30 tahun diatur dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Dengan begitu, sekali diputuskan untuk membangun pembangkit listrik tenaga batubara, maka sistem pembangkit suatu daerah akan terkunci cukup lama dengan pembangkit jenis ini. Sisi lain, listrik Indonesia saat ini baru memuat 1% energi terbarukan (RUPTL PLN 2016-2025).

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 sebanyak 23%. Target KEN ini telah dimasukkan menjadi komponen program pengurangan emisi karbon, tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Commitment) telah disepakati di Paris. Pemerintah telah meratifikasi Kesepakatan iklim di Paris lewat Undang-undang no 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim). Target kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi adalah sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030. Diantaranya akan dicapai lewat sektor energi.

Namun kebijakan di sektor energi saat ini yang dikeluarkan pemerintah berpotensi besar melenceng dari target komitmen mitigasi perubahan iklim, juga dari target energi terbarukan dalam KEN dengan beberapa perkembangan dipaparkan berikut ini.

Sistem pembangkit listrik terbesar di Indonesia, yakni pulau Jawa (75% dari penjualan listrik PLN tahun 2015) didominasi oleh pembangkit batubara telah memiliki kapasitas cadangan yang cukup tinggi, yakni 31%, sehingga berpotensi kelebihan pasokan. Akibatnya, ruang untuk pengembangan energi terbarukan sangat terbatas di Pulau Jawa.

Sistem pembangkit yang terbuka untuk tambahan baru adalah di luar pulau Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur yang masih kekurangan pasokan listrik. Kontribusinya bagi target KEN sebenarnya tidak besar mempertimbangkan konsumsi listrik kawasan ini 6% dari permintaan energi nasional. Namun pengembangan energi terbarukan di bagian timur ini pun tidak didukung oleh regulasi. Kebijakan yang baru diterbitkan berpotensi justru memberikan ruang afirmasi bagi pembangkit bahan bakar batubara, bukan energi terbarukan.

Daerah Indonesia bagian timur, yakni NTB, Papua, Maluku dan NTT memiliki biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik lebih dari dua kali lipat dibanding rata-rata biaya pokok penyediaan listrik nasional (7 sen dolar AS per Kwh). Daerah ini relatif jauh dari sumber batubara Pulau Kalimantan dan Sumatera bagian selatan. Dan memiliki potensi pengembangan energi terbarukan angin dan matahari.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menetapkan mekanisme pembatasan harga bagi teknologi tenaga surya dan angin namun tidak bagi pembangkit batubara non mulut tambang, membuat kedua jenis energi terbarukan tersebut akan sulit berkembang di daerah timur. Permen ESDM No 12 Tahun 2017 menjadikan listrik tenaga surya dan angin sebagai pilihan akhir dalam pembangkit listrik bila tidak terdapat sumber energi primer lain. Juga, energi terbarukan dibebankan untuk mengurangi BPP.

Bila BPP setempat di atas rata-rata BPP pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari tenaga surya dan angin dibatasi paling tinggi sebesar 85% dari BPP pembangkit setempat. Keuntungan lebih diberikan kepada pembangkit PLTU Batubara non mulut tambang dalam harga penjualan produksi listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2017. Di daerah yang memiliki BPP lebih tinggi dari rata-rata BPP pembangkit nasional (umumnya berlaku bagi semua provinsi Indonesia bagian Timur), bila pembangkit lebih kecil atau sama dengan 100 MW diperbolehkan dengan mekanisme lelang (kesepakatan bisnis PLN dan swasta). Berdasarkan data program 35.000 MW, dan FTP (Fast Track Programme) 1 dan FTP II sebelumnya, tidak ada PLTU Batubara di wilayah timur lebih dari 100 MW. Mengingat teknologi pembangkit listrik batubara telah matang, negara maju mulai meninggalkannya, serta pembatasan PLTU Batubara baru di India dan China (Laporan CoalSwarm 2017) , Indonesia termasuk bagian timur berpotensi menjadi lokasi “dumping” teknologi batubara.

Pengalaman beberapa negara memberikan akses listrik dari tingkat elektrifikasi 85% menjadi 100% mengalami tantangan lebih berat. Kelompok masyarakat terakhir 10-15% yang belum memiliki akses listrik umumnya terkendala geografis, ekonomi dan sebaran pengguna listrik listrik yang tersebar. Wilayah Indonesia bagian timur memiliki rasio elektrifikasi lebih rendah dibandingkan rasio elektrifikasi nasional. Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2015 adalah 88,3% dan hendak dinaikkan menjadi 99,7 % pada tahun 2025. Jenis listrik energi terbarukan adalah cocok buat kelompok masyarakat yang saat ini belum tersambung ke dalam jaringan listrik. Karena terdesentralisasi dan jauh dari sumber batubara.

Untuk pemenuhan akses listrik bagi kelompok masyarakat di daerah terpencil ini membutuhkan bantuan pendanaan, dapat berupa viability gap fund bagi pihak swasta pembangkit energi terbarukan, ataupun subsidi program energi terbarukan ke unit PLN. Hal ini belum tercermin dalam beberapa peraturan dalam sektor kelistrikan yang terakhir dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah Jokowi perlu menguraikan strategi pemenuhan komitmen iklim dan energi terbarukan setelah keluarnya beberapa peraturan terkait terakhir ini, apakah implementasinya mengarah pada afirmasi energi terbarukan, sekaligus memenuhi akses energi listrik bagi masyarakat yang masih tanpa akses energi listrik. Dan bila situasi aktual tidak berjalan menuju target yang telah dibuat, penting untuk melakukan evaluasi dan tinjauan atas peraturan terbaru terkait kelistrikan ini.

Ditulis oleh Pius Ginting

Aktivis lingkungan hidup, Anggota Penasehat pada CoalSwarm, Kordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)