Petisi

Wujudkan Transisi Berkeadilan dari Energi Fosil Menuju Demokrasi Energi

Perkumpulan AEER memulai petisi ini kepada:

  1. Arifin Tasrif (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI/Ketua Harian Dewan Energi Nasional).
  2. Sugeng Suparwoto  (Ketua Komisi VII DPR RI)
  3. Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja)
  4. Siti Nurbaya  (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

 

Sumber energi di Indonesia masih didominasi oleh energi fosil batu bara dan masih terus meningkat. Bauran energi batu bara di Indonesia berjumlah 68,7% pada 2022, naik dari 54,7% pada tahun 2015. Sementara itu, bauran energi terbarukan di Indonesia masih berjumlah 12,8% pada 2022, turun dari 13% pada 2015.

Padahal, transisi energi fosil ke energi terbarukan adalah salah satu isu prioritas oleh pemerintah dalam Presidensi G20 Indonesia untuk mengurangi emisi karbon demi memitigasi perubahan iklim.

Demokrasi energi adalah konsep gerakan sosial yang mengadvokasikan transisi energi terbarukan dengan menolak agenda energi yang didominasi bahan bakar fosil dan mengklaim kembali akses energi secara demokratis. Konsep demokrasi energi bertujuan menghargai otonomi masyarakat lokal atas sumber daya dan pengelolaan energi, pengambilan keputusan yang demokratis, menolak berbagai bentuk ketidakadilan lingkungan, dan mempromosikan transisi energi yang adil.

Mengapa demokrasi energi? Karena faktanya, pengelolaan energi di Indonesia masih tidak demokratis. Energi masih tidak terdistribusi secara merata dan pengelolaan energi yang sekarang justru merugikan masyarakat lokal secara sepihak. Selain itu, demokrasi energi mendorong penggunaan energi hijau yang berkelanjutan.

Pemadaman listrik merupakan hal yang biasa terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya seperti di Kalimantan Timur. Beberapa desa di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara belum teraliri listrik. Masyarakat lokal harus membeli genset diesel dan panel surya pribadi. Listrik menjadi hanya dapat dinikmati masyarakat yang mampu. Ironisnya, berdasarkan data Laporan perekonomian tahun 2021, Kalimantan Timur adalah daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia dengan kontribusi sebanyak 40,10% dari total sumber batubara di Indonesia.

Sekitar 200 nelayan rumput laut di Kelurahan Bontang Lestari, Kalimantan Timur terdampak dan banyak berganti pekerjaan karena lokasi budidaya rumput laut yang semakin menyempit dan hilang karena polusi yang disebabkan kerusakan lingkungan dari PLTU batu bara setempat, yaitu menyebarnya debu batu bara dari jalur kapal untuk muatan batu bara dan pembuangan limbah air panas ke laut.

Pelatihan, penyediaan lapangan kerja di sektor energi hijau diperlukan sebagai peralihan dari batubara mengalami penyimpangan dari jalur transisi berkeadilan. Karena itu, penting melibatkan partisipasi publik dalam perencanaan sistem energi

Mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di sektor energi sangat terbatas. Padahal, untuk memastikan agar kebutuhan masyarakat diprioritaskan dan tidak mudah tergerus oleh kepentingan segelintir pihak tertentu, masyarakat dan para pekerja harus diberdayakan untuk memiliki partisipasi yang lebih besar dalam kebijakan energi.

Penyediaan energi Indonesia kian dikuasai oleh pembangkit swasta yang memiliki kepentingan dengan industri batubara. Hal ini membuat transisi berkeadilan menghadap target puncak emisi tahun 2030 tidak berjalan dengan baik karena hilangnya pembatasan produksi batubara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2020-2024. 

Sebagai konsep, demokrasi energi memiliki lima prinsip, yaitu: 1) Akses universal dan keadilan Sosial, 2) Energi lokal, terbarukan, dan berkelanjutan, 3) Kepemilikan publik dan sosial 4) Pembayaran upah yang adil dan penciptaan pekerjaan yang hijau, 5) Kontrol demokratis dan partisipatif oleh masyarakat. 

Demokrasi energi penting untuk dibicarakan di Indonesia karena transisi energi bukan hanya berfokus pada subtitusi energi fosil ke energi terbarukan, tetapi juga memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara lebih berkeadilan.

Karenanya kami mendesak pemerintah agar:

  1. Memberi ruang partisipasi publik dalam perencanaan energi, diantaranya dalam proses perubahan Rencana Umum Energi Nasional, Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
  2. Melakukan transisi energi berkeadilan dengan cara yang lebih demokratis dan transparan.
  3. Mendorong transisi energi dengan memberi pelatihan, penyediaan lapangan kerja dari sektor energi fosil ke sektor energi terbarukan/rendah karbon.
  4. Menyediakan aturan perlindungan yang terbaik berdasarkan praktek internasional bagi warga dan lingkungan yang terdampak tambang-industri nikel baterai.
114 Pendukung

Bantulah kami mencapai: 750

15.2%

Sorry, petition already expired

Alasan Penandatanganan

Total Tanda Tangan: 114

Faiz Miftahul Huda
Nov 26, 2022 at 12:26 am

Mendukung untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup

Khoirul Umam
Nov 23, 2022 at 03:55 pm
Ana Nisa
Nov 23, 2022 at 06:37 am
Afifah Putri
Nov 23, 2022 at 05:51 am
Jeffern Liklikwatil
Nov 23, 2022 at 04:55 am
Minar Presetya
Nov 23, 2022 at 04:50 am
Kezia Widayat
Nov 23, 2022 at 04:49 am
Wafiq Omar
Nov 23, 2022 at 04:47 am
CHAVIA MAHARANI
Nov 23, 2022 at 04:46 am
Muhammad Assadillah Fakhrial M
Nov 23, 2022 at 04:46 am
Faradila Sekar P
Nov 23, 2022 at 04:45 am
Sayyidah Rohmah
Nov 23, 2022 at 04:44 am
Fidya Khairunnisa
Nov 23, 2022 at 04:41 am

Load More

Tetap Berhubungan Dengan Kami

Tetap Berhubungan dengan Kami

Shares
Share This