[Publikasi Kajian] Batu Bara Kualitas Rendah Berpotensi Menghambat Pembangunan Rendah Karbon Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu lokasi sumber batu bara di Indonesia di samping Kalimatan Selatan dan Kalimantan Timur. Namun dibandingkan dengan kedua provinsi di Kalimantan, produksi batu bara Sumatera Selatan masih lebih rendah. Hal ini tentu kondusif untuk memberikan ruang bagi pengembangan energi terbarukan, sehingga berkontribusi bagi pengurangan emisi gas rumah kaca daerah, nasional dan global.

Namun, saat ini pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat intensif, dalam bentuk peningkatan daya angkut jalan kereta api, pembangunan PLTU mulut. tambang hingga agenda hilirasi lainnya seperti program gasifikasi batu bara. Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi tujuan pencapaian pembangunan rendah karbon di Provinsi Sumatera Selatan.

Keterkendalaan ini harus

[Publikasi Kajian] Rangkaian Pasok Nikel Baterai di Indonesia dan Persoalan Sosial Ekologi

Peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik tak terhindarkan. Namun, produksi kendaraan listrik dari hulu ke hilir tetap harus bersih, memenuhi standar lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat sekitar, tanpa terkecuali.

Tanpa itu, ketidakadilan kian mendalam bagi ekologi rakyat lokal yang berkontribusi kecil bagi emisi gas rumah kaca.

Juga penghindaran energi fosil (khususnya batubara) dalam rantai produksi perlu dikedepankan agar Indonesia dan kendaraan nikel batere berkontribusi untuk pencapaian netral emisi nasional dan global.

Problematikan sosial dan ekologi nikel batere dan rekomendasi rekomendasinya dibahas dalam publikasi kajian Perkumpulan AEER tahun 2020, dapat diunduh disini.

Dampak Perubahan Iklim Kian Kuat, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Perlu Kecualikan Energi Fosil Dalam Investasi

Siaran Pers  Perkumpulan AEER, TrendAsia

27 Januari 2021

Pemerintah sedang membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), dengan modal awal Rp.75 trilyun rupiah yang diharapkan untuk menarik dana investasi dari luar negeri. Organisasi lingkungan mengharapkan LPI mempunyai kebijakan soal industri fosil. Enegi fosil merupakan penyebab perubahan iklim yang dampaknya kian terasa.

 Para peneliti mengungkapkan di daerah tropis yang selama ini daerah basah karena hujan akan terjadi peningkatan hujan karena dampak dari perubahan iklim.[1]

Fenomena El Nino Southern Oscillation (ENSO) juga diprediksi akan terdampak oleh perubahan iklim.[2] Frekuensi dan kekuatan El Nino dan La Nina ekstrem berpotensi meningkat. Hari ini fase ekstrem ENSO terjadi sekali dalam 20 tahun. Namun di akhir abad 21, dalam skenario emisi gas rumah kaca yang agresif, fase ekstrem dapat terjadi sekali dalam 10 tahun. Indonesia, yang berada di ekuator bagian barat Samudra Pasifik akan mengalami curah hujan ekstrem saat La Nina ekstrem.

Pius Ginting, Kordinator Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipari Rakyat) menyatakan, bencana hidrometeorologis dari banjir hingga kenaikan permukaan air laut kian meningkat seiring dengan pemanasan global yang diakibatkan oleh penggunaan energi fosil. Biaya besar dan hingga korban jiwa telah terjadi. Menyediakan lapangan pekerjaan dengan membuka pengembangan industri batubara dan perkebunan tidak efektif dan dampak kerusakannya lebih besar, seperti dalam kejadian banjir di Kalimantan Selatan, walau sudah banyak investasi tambang dan perkebunan, terdapat pengangguran 80.000 orang, setengah pengangguran 800.000 orang, dan bekerja paruh waktu 590.000 orang. Karenanya perlu kebijakan investasi dari LPI agar tidak mendukung bisnis yang menunjang pengembangan energi fosil, khususnya batubara.

Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia, menyatakan, perlu diingat juga, bahwa INA berdiri di atas produk undang-undang kontroversial yang mendapatkan penolakan massif dan luas dari masyarakat, dan kekhawatiran dari investor global atas dasar potensi besar akan konflik kepentingan industri fosil, khususnya batubara, mulai dari proses perumusan hingga produk akhirnya[3]. Penolakan dari masyarakat juga didasarkan pada dampak-dampak negatif sosial lingkungan dan ekonomi dari industri fosil khususnya batubara, yang tidak kunjung terselesaikan dan jelas pertanggungjawabannya.

Kami mengharapkan INA membuat kebijakan tidak mendukung infrastruktur yang mendorong energi fosil, seperti rel kereta api  yang mentransportasikan batubara, pelabuhan untuk batubara. Kajian dari Koalisi #BersihkanIndonesia[4] yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)–yang akan dimodali oleh INA–menemukan bahwa mayoritas proyek PSN (proyek PSN dan program PSN) berpotensi berkaitan dengan energi fosil, padat polusi dan emisi serta lahan, dan berpotensi memarjinalkan masyarakat luas dan melanggar hak asasi manusia.

Dengan memasukkan infrastruktur pendukung energi fosil ke dalam usaha yang dikelola LPI, akan mempersempit jumlah investasi dari lembaga-lembaga telah punya kriteria tidak mendukung investasi energi fosil khususnya batubara.

Investasi LPI hendaknya dilakukan pada sektor sektor yang ramah lingkungan, termasuk pengembangan energi terbarukan karena sistem energi Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil. Di lain sisi, kepengurusan LPI pun harus menghindari konflik kepentingan industri fosil, khususnya batubara.

Kontak media

Pius Ginting,

Kordinator Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat),

[email protected]

Ahmad Ashov Birry,

Direktur Program Trend Asia,

 Hp: 08111757246


[1] https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6472574/

[2] https://research.noaa.gov/article/ArtMID/587/ArticleID/2685/New-research-volume-explores-future-of-ENSO-under-influence-of-climate-change

[3] https://www.jatam.org/omnibus-law-kitab-hukum-oligarki/

[4] https://www.jatam.org/pilkada-2020-vaksin-imunitas-bagi-oligarki/

Dampak Perubahan Iklim Kian Kuat, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Perlu Kecualikan Energi Fosil Dalam Investasi

Siaran Pers  Perkumpulan AEER, TrendAsia

27 Januari 2021

Pemerintah sedang membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), dengan modal awal Rp.75 trilyun rupiah yang diharapkan untuk menarik dana investasi dari luar negeri. Organisasi lingkungan mengharapkan LPI mempunyai kebijakan soal industri fosil. Enegi fosil merupakan penyebab perubahan iklim yang dampaknya kian terasa.

 Para peneliti mengungkapkan di daerah tropis yang selama ini daerah basah karena hujan akan terjadi peningkatan hujan karena dampak dari perubahan iklim.[1]

Fenomena El Nino Southern Oscillation (ENSO) juga diprediksi akan terdampak oleh perubahan iklim.[2] Frekuensi dan kekuatan El Nino dan La Nina ekstrem berpotensi meningkat. Hari ini fase ekstrem ENSO terjadi sekali dalam 20 tahun. Namun di akhir abad 21, dalam skenario emisi gas rumah kaca yang agresif, fase ekstrem dapat terjadi sekali dalam 10 tahun. Indonesia, yang berada di ekuator bagian barat Samudra Pasifik akan mengalami curah hujan ekstrem saat La Nina ekstrem.

Pius Ginting, Kordinator Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipari Rakyat) menyatakan, bencana hidrometeorologis dari banjir hingga kenaikan permukaan air laut kian meningkat seiring dengan pemanasan global yang diakibatkan oleh penggunaan energi fosil. Biaya besar dan hingga korban jiwa telah terjadi. Menyediakan lapangan pekerjaan dengan membuka pengembangan industri batubara dan perkebunan tidak efektif dan dampak kerusakannya lebih besar, seperti dalam kejadian banjir di Kalimantan Selatan, walau sudah banyak investasi tambang dan perkebunan, terdapat pengangguran 80.000 orang, setengah pengangguran 800.000 orang, dan bekerja paruh waktu 590.000 orang. Karenanya perlu kebijakan investasi dari LPI agar tidak mendukung bisnis yang menunjang pengembangan energi fosil, khususnya batubara.

DCIM\100MEDIA\DJI_0022.JPG

Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia, menyatakan, perlu diingat juga, bahwa INA berdiri di atas produk undang-undang kontroversial yang mendapatkan penolakan massif dan luas dari masyarakat, dan kekhawatiran dari investor global atas dasar potensi besar akan konflik kepentingan industri fosil, khususnya batubara, mulai dari proses perumusan hingga produk akhirnya[3]. Penolakan dari masyarakat juga didasarkan pada dampak-dampak negatif sosial lingkungan dan ekonomi dari industri fosil khususnya batubara, yang tidak kunjung terselesaikan dan jelas pertanggungjawabannya.

Kami mengharapkan INA membuat kebijakan tidak mendukung infrastruktur yang mendorong energi fosil, seperti rel kereta api  yang mentransportasikan batubara, pelabuhan untuk batubara. Kajian dari Koalisi #BersihkanIndonesia[4] yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)–yang akan dimodali oleh INA–menemukan bahwa mayoritas proyek PSN (proyek PSN dan program PSN) berpotensi berkaitan dengan energi fosil, padat polusi dan emisi serta lahan, dan berpotensi memarjinalkan masyarakat luas dan melanggar hak asasi manusia.

Dengan memasukkan infrastruktur pendukung energi fosil ke dalam usaha yang dikelola LPI, akan mempersempit jumlah investasi dari lembaga-lembaga telah punya kriteria tidak mendukung investasi energi fosil khususnya batubara.

Investasi LPI hendaknya dilakukan pada sektor sektor yang ramah lingkungan, termasuk pengembangan energi terbarukan karena sistem energi Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil. Di lain sisi, kepengurusan LPI pun harus menghindari konflik kepentingan industri fosil, khususnya batubara.

Kontak media

Pius Ginting,

Kordinator Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat),

[email protected]

Ahmad Ashov Birry,

Direktur Program Trend Asia,

 Hp: 08111757246


[1] https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6472574/

[2] https://research.noaa.gov/article/ArtMID/587/ArticleID/2685/New-research-volume-explores-future-of-ENSO-under-influence-of-climate-change

[3] https://www.jatam.org/omnibus-law-kitab-hukum-oligarki/

[4] https://www.jatam.org/pilkada-2020-vaksin-imunitas-bagi-oligarki/

Hilirisasi Batubara Berbentuk Dimethyl Ether (DME) Tingkatkan Emisi Gas Rumah Kaca

Siaran Pers, 15 November 2020
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)


Dengan berbagai kebijakan energi terbarukan di beberapa negara tujuan ekspor batubara beserta target netral karbon sebelum tahun 2050, Pemerintah Indonesia berniat meningkatkan kapasitas produksi
batubara.

Salah satu strategi dilakukan menyerap produksi batubara tersebut adalah pengadaanhilirisasi batubara dengan proyek pembuatan Dimethyl Ether (DME) melalui gasifikasi batubara sebagai bahan bakar substitusi LPG. Proyek ini akan dikerjakan oleh konsorsium PT Bukit Asam Tbk(PTBA) yang menelan investasi sebanyak 2,4 miliar USD.

Kebutuhan investasi ditanggung oleh Air Product&Chemical Inc, perusahaan asal Amerika Serikat yang menyediakan teknologi gasifikasi
batubara. Direncanakan proyek ini bakal menghasilkan DME sebesar 1,4 juta ton pertahun dengankebutuhan batubara sebesar 6 juta ton.

Selain potensi kerugian sebesar Rp5,3 triliun rupiah per tahun, proyek ini juga berpotensi berdampak negatif lingkungan. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) ditemukan bahwa hilirisasi batubara dengan proyek pembuatan DME menghasilkan beberapa kerugian, yakni:

  1. Proyek pembuatan DME dengan kapasitas sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan kebutuhan 6 juta ton batu baru menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,26 juta ton CO2-eq/tahun.
    Emisi ini berasal dari ektraksi batubara sebagai bahan baku dan proses produksi DME
  2. Proyek pembuatan DME melalui gasifikasi batubara menghasilkan emisi sebesar lima kali lebih banyak dibandingkan proses pembuatan LPG dengan kapasitas yang sama, yakni 1,4 juta ton per tahun. Selain itu, DME memiliki kapasitas energi yang lebih rendah dibandingkan LPG.
  3. Penggunaan DME sebagai bahan bakar substitusi LPG berpotensi menghasilkan laju emisi gas
    rumah kaca di tahun 2050 yang lebih besar lagi yakni dengan perkiraan sebesar 12 juta ton CO2-eq pertahun.
    Dengan singkatnya waktu tersedia mengurangi emisi gas rumah kaca, diharapkan pemerintah tidak mengembangkan pemakaian batubara sebagai sumber energi.

Kontak media:
[email protected]

Langkah Hua Pioneer Batalkan Minta Izin Buang Tailing di Laut Morowali Sebaiknya Jadi Standar Semua Perusahaan

Perusahaan nikel untuk baterai kendaraan listrik, Hua Pioneer membatalkan permintaan izin pembuangan tailing ke laut Morowali. Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, mengungkapkan bahwa penarikan permintaan izin terkait kompleksitas dampak tailing di laut.

Perkampungan nelayan di Morowali

Sebelumnya, empat perusahaan yang akan beroperasi di Inodnesia Morowali Industrial Park (IMIP) ini berencana membuang 25 juta ton tailing pertahun ke laut. Total investasi mencapai USD 4,79 miliar.Dua di antaranya, PT QMB New Energy Materials dan PT Huayue Nickel & Cobalt, telah memulai konstruksi smelter sejak 2019 lalu. Produk berupa mixed hydroxide precipitate dan nikel sulfat akan digunakan sebagai bahan baku katoda baterai kendaraan listrik.Tsingshan Group, investor utama dua kawasan industri nikel di Morowali dan Weda, memiliki QMB adalah investor lainnya dari salah satu empat perusahaan tersebut?kepemilikian atas keempat perusahaan tersebut. Salah satu investor QMB adalah raksasa baterai asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technology (CATL), sementara Zhejiang Huayou Cobalt, produsen kobalt terbesar dunia,
merupakan investor utama Huayue.

Pembuangan tailing ke laut adalah metode paling murah, dibandingkan dengan pengelolaan di darat seperti dam tailing atau drystack. Metode ini berisiko besar bagi ekosistem dan masyarakat pesisir. Keragaman hayati dan fungsi ekosistem laut akan terancam oleh suntikan tailing dalam volume besar yang mengandung berbagai limbah logam beracun.

Banyak negara telah meninggalkan dan menentang metode pembuangan tailing ke laut. Amerika Serikat dan Kanada melarang praktik ini. Bahkan Tiongkok termasuk dalam 51 negara yang mendukung pelarangan praktik pembuangan tailing ke laut di International Union for Conservation of Nature Congress tahun 2016. Moh Taufik, Kordinator JATAM Sulteng menyatakan “pembatalan rencana pembuangan limbah tailing yang dilakukan oleh PT Hua Pioneer Indonesia salah satu kabar baik bagi masyarakat pesisir di wilayah
laut pesisir Kabupaten Morowali. Ini akan menyelamatkan perairan Morowali yang termasuk dalam coral triangle, yaitu kawasan perairan dibarat Samudara Pasifick, termasuk Indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang ) dan menjadi penopang biota laut disekitarnya. Setidaknya 3.000 ha terumbu karang di bawah Laut Morowali, khususnya ±710 ha di Kecamatan Bahodopi,. Tahun 2018, Morowali menjadi produsen perikanan laut tangkap tertinggi di Sulawesi tengah dengan 34,12 kiloton, setara Rp 678,9 miliar. Ekositem yang sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota laut termasuk ikan yang ditangkap nelayan.

Dari temuan kami juga di PERDA Sulawesi Tengah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWPK3) Nomor 10 Tahun 2017, lokasi rencana perairan pipah bawah laut untuk penempatan tailing, di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang direncanakan oleh PT. Hua Pioneer Indonesia, tidak diatur dalam Perda Sulawesi Tengah tentang RZWPK3 No 10 Tahun 2017, sebagaimana tertuang pada pasal 31 ayat (3). sehingga, memang tidak adalasan untuk melakukan rencana pembuangan limbah tailing, yang akan membawa bencana bagi wilayah pesisir laut Morowali.”
Sejak industri berkembang, para nelayan harus melaut lebih jauh karena limbah PLTU dan tanah merah sisa bijih nikel dibuang ke laut tempat biasa mereka menangkap ikan. Akibatnya perlu lebih banyak biaya. Pius Ginting, Kordinator AEER menyatakan, langkah ini dapat menjadi contoh kepada perusahaan lainnya di Indonesia untuk perlindungan ekosistem laut Indonesia.

Saat ini masih ada perusahan nikel masih menunggu izin pembuangan tailing ke laut di Pulau Obi. Volume tailing yang akan dibuang rencananya sebesar 6 juta ton pertahun. Terdapat fenomena upwelling di lokasi rencana pembuangan tailing di perairan barat Pulau Obi, massa air laut naik ke permukaan sehingga memperbesar bahaya pembuangan tailing ke laut. Praktik ini melanggar PermenLHK No. P.12 Tahun 2018 yang melarang pembuangan tailing di perairan yang terdapat fenomena upwelling.Masih sedikitnya penelitian laut dalam membuat dampak tailing terhadap ekosistem laut dalam belum diketahui dengan jelas.

Rencana ini harus mendapat perhatian khusus karena akan memberi citra kotor pada produk nikel baterai Indonesia di pasar global. Yayasan Tanah Merdeka menyatakan industri nikel diharapkan tidak mengejar kemenangan kompetitif dengan mengabaikan warga lokal dan kebaikan kehidupan para pekerja. Tiga pemimpin serikat buruh dipecat setelah mengorganisir aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan kualitas kondisi kerja Agustus lalu. Mereka adalah Afdal (Serikat Pekerja Industri Morowali), Sahlun Saidi (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Morowali), dan Agus Salim (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia Morowali). Dorongan hilirisasi lewat bateri kendaraan listrik dengan memberikan manfaat udara bersih di perkotaan hendaknya tidak meninggalkan jejak kehancuran keragaman hayati laut dan darat di daerah pelosok, peminggiran kehidupan warga lokal dan buruh yang tak sejahtera.

Disamping itu, proyek nikel baterai tidak menjadi sumber emisi karbon baru yang berseberangan dengan tujuan awal elektrifikasi kendaraan global dengan penggunaa PLTU batu bara. Kapasitas PLTU di kawasan IMIP akan mencapai 2410 MW dengan beberapa unit berada dalam proses konstruksi.

Melawan Kerusakan Lingkungan Lewat Puisi

SIARAN PERS

Eksploitasi tambang batubara dan pembangunan pembangkit listrik berbahan fosil terus berlangsung di Indonesia. Sebagai produsen batubara terbesar kelima tahun 2017 dan pengekspor  kedua terbesar di dunia, Indonesia bahkan menjadi surga bagi masuknya investasi luar-negeri di sektor penambangan batubara dan pengembangan PLTU. Terlebih China, yang dalam beberapa tahun terakhir nilai investasinya di sektor pembangunan PLTU terus melonjak signifikan.

Salah satu provinsi dimana laju pembangunan PLTU dan penambangan batubara berjalan secara masif adalah Sumatera Selatan. Ancaman kerusakan lingkungan dan ekologi pun terlihat jelas di depan mata.

Sumatera Selatan, yang sejak dulu berjuluk lumbung energi nasional,  memang berlimpah cadangan batubara bahkan terbesar di Indonesia. Total cadangan batubara di perut bumi Sumatera  Selatan mencapai 50,2 Milyar ton. Sungguh sebuah angka menggiurkan! Untuk menggeruk potensi tersebut, pemerintah gencar menggenjot pembangunan PLTU Mulut Tambang  demi mengejar realisasi target pengadaan listrik dalam program 35.000 MW.

Skema pembangunan  PLTU Mulut Tambang dipilih, tentu saja, untuk  memangkas biaya produksi serta mempermudah pasokan batubara dari hulu ke hilir.

Potensi ini dimanfaatkan oleh negara untuk membangun banyak PLTU Mulut Tambang di program 35.000 MW- di mana tambang batubara dan PLTU berada dalam satu lokasi yang berdekatan. Tetapi di saat bersamaan, daya rusak akibat PLTU MT luar biasa besar, baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.

Fakta itu paling tidak  terjadi di Kabupaten Muara Enim, dimana sejumlah PLTU Mulut Tambang dibangun. Salah satunya adalah PLTU MT Sumsel 8 yang berkapasitas 1.200 MW, dan merupakan PLTU MT terbesar se Asia Tenggara yang dikelola oleh PT Huadian Bukit Asam. Perusahaan tersebut merupakan konsorsium antara perusahaan China Huadian Hongkong Co Ltd (CHDHK) dengan BUMN– PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang menggunakan skema Independent Power Producer (IPP). Skema tersebut didorong karena keterbatasan dana internal PLN dalam pembangunan pembangkit listrik.

Dalam hal pendanaan program ketenaga-listrikan, China menempati posisi terbesar baik pada  FTP 1, FTP 2 hingga 35.000 MW baik sebagai pengembang (IPP), pelaksana Engineering Procurement Construction (EPC) hingga pemberi pinjaman (Lender). Apalagi sejak diluncurkannya kebijakan Belt Road Intiative pada 2013, menambah komposisi pendanaan China terutama dalam pendirian PLTU di Sumatera Selatan.

Pada 2019, AEER melakukan penelitian perihal investasi China pada pembangkit listrik batubara di Indonesia yang mempertautkan antara kajian keuangan dan bagaimana praktek-praktek investasi China dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik batubara yang berlokasi di Sumatera Selatan ditinjau dari perspektif lingkungan, peraturan, perburuhan dan masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU.

Penelitian AEER

Hasil penelitian itu merekam beragam persoalan lingkungan dan sosial akibat pembangunan dan beroperasinya PLTU di tiga lokasi, yakni PLTU Sumsel 1, PLTU Gunung Raja dan PLTU Sumsel 8.

Dampak itu antara lain rusaknya kondisi sungai yang mengakibatkan hancurnya ekosistem alami dan munculnya banjir tahunan, serta pencemaran udara akibat parahnya paparan debu batubara. Persoalan lain adalah penurunan produktivitas kebun karet, terganggunya kualitas kesehatan warga serta sengketa  lahan antara perusahaan dan warga sekitar.

Dari sisi sistem perburuhan, juga ditemukan banyaknya buruh-buruh yang diupah jauh di bawah standar UMK, sesuai pasal 90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahkan tak sedikit upah lembur buruh tidak dibayarkan pihak perusahaan, seperti dialami sejumlah buruh di PLTU MT Sumsel 1.

Terkait kondisi memprihatinkan di atas, kami dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bekerjasama dengan Teater Potlot, Palembang berencana menggelar Lomba Puisi, Cerpen dan Esai, bertajuk ““Daya Rusak Pertambangan Batubara dan PLTU Bagi Kehidupan”.

Lomba ini digelar untuk mengkritisi sekaligus merekam jeritan dan suara warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas pertambangan batubara dan beroperasinya PLTU MT di wilayah Sumsel.

Okky Madasari, peraih Sastra Khatulistiwa 2012 yang juga anggota juri ketegori cerpen mengapresiasi lomba  bertema ekologi ini. Menurutnya, selain meningkatkan minat masyarat terhadap sastra dan dunia literasi, ajang ini dapat menjaring karya-karya yang secara kritis menyoroti berbagai persoalan masyarakat lokal. Mulai dari pertarungan nilai lokal dan pengaruh dunia luar, pesimisme-optimisme tentang masadepan, hingga isu-isu lingkungan.
” Semoga akan lahir sastrawan besar dari Sumatera Selatan serta kegiatan semacam ini lebih sering diadakan dan bisa menyebar ke daerah lain di Indonesia,” ujar Okky.

Rasa prihatin atas dampak kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan akibat penambangan batubara dan aktivitas industri PLTU juga diutarakan penyair dan seniman Teater Potlot Palembang, Taufik Wijaya. Ia menilai, aktivitas penambangan batubara dan beroperasinya PLTU di Sumatera Selatan terbukti menimbulkan dampak luarbiasa besar. Hilangnya lahan perkebunan dan hutan, tercemarnya udara serta lahan pertanian, juga rusaknya ekologi sungai. Bahkan sejumlah flora dan fauna menghilang karena habitatnya terganggu. Di hilir, banyak jalan rusak akibat lalulalangnya transportasi pengangkut batubara.

” Banyak petani kehilangan lahan akhirnya menjadi buruh. Prilaku sosial juga berubah. Banyak generasi muda di desa atau sekitar penambangan tidak jelas masadepannya karena keluarganya kehilangan lahan pertanian dan perkebunan,” ungkap Taufik, yang juga khawatir aktivitas penambangan batubara dan PLTU berdampak hilangnya kebudayaan masyarakat setempat.

“ Semoga narasi ini mampu mendorong pemerintah untuk menerapkan penggunaan energi bersih dan terbarukan, merevitalisasi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tambahnya.

Selain Okky Madasari dan Taufik Wijaya, tiga tokoh yang menjadi juri dalam lomba ini adalah Senior Editor Mongabay.co.id,  Sapariah Saturi, (Esai), jurnalis dan pengurus  AJI Palembang Nila Ertina (Puisi) dan Pius Ginting, Koordinator Aksi Ekologi  dan Emansipasi Rakyat (AEER) (Esai).

Lomba ini dibagi dalam tiga kategori masing-masing pelajar SD, SMP, SMA untuk karya berupa puisi, mahasiswa dan umum untuk kategori esai. Pendaftaran dibuka 15 Juli mendatang dan ditutup pada 15  September  2020. Lomba puisi, cerpen dan esai ini berlangsung atas Kerjasama AEER dan Teater Potlot, Palembang. Pendaftaran karya dan pengisian formulir dilakukan melalui link berikut : https://forms.gle/yGxvpwFFCdMM8jEC9.

Melalui lomba ini, kami berharap dapat memberi ruang bagi warga terdampak untuk menyuarakan daya kritis mereka atas kerusakan lingkungan, sehingga aspirasi mereka didengar oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

PLTU dan Pandemi Covid19

Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mendeklarasikan virus corona sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020 yang menandakan virus ini telah menyebar secara luas di dunia.

Sejumlah penelitian belakangan menemukan satu faktor berpotensi memperbesar bahaya virus corona, yaitu polusi udara. Ini tidak lepas dari dampak polusi udara itu sendiri, yang mengganggu kesehatan sistem pernapasan manusia.

Sebuah studi dari Harvard University, Amerika Serikat, menunjukkan adanya hubungan secara statistik antara kematian akibat COVID-19 dan penyakit yang dipicu oleh partikel debu PM2,5 dalam jangka waktu yang panjang[1]. Mereka mencontohkan, apabila Kota Manhattan, Amerika Serikat, dalam 20 tahun terakhir memiliki konsentrasi partikel debu yang lebih kecil 1 mikrogram permeter kubik saja, maka kini akan ada 248 orang yang selamat dari pandemi ini. Per 19 Mei 2020, Amerika Serikat adalah negara dengan korban terbanyak di dunia dengan kasus terkonfirmasi 1,5 juta orang dan korban meninggal sejumlah 90.694 orang.

Studi yang sama juga membahas kerentanan yang lebih besar dihadapi oleh masyarakat miskin dan komunitas ras berwarna. Hal ini disebabkan mereka tinggal di daerah terpapar oleh polusi udara yang lebih tinggi.

Studi lain yang dilakukan di Jerman menyebutkan tingginya paparan nitrogendioksida (NO2) di udara dalam jangka panjang dapat memperparah risiko virus corona[2]. Dari total kasus kematian di 66 daerah administratif di Italia, Spanyol, Prancis, dan Jerman, 83%-nya terjadi hanya di lima daerah, merupakan lima daerah dengan tingkat polusi udara terparah.

Baik NO2 dan PM2,5 dihasilkan oleh buangan kegiatan manusia. Salah satu penyumbang terbesarnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memanfaatkan pembakaran batu bara. Di Indonesia terdapat dua buah PLTU yang menarik untuk diperhatikan yaitu PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan PLTU Jawa 7 di Kabupaten Serang, Banten.

PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing memiliki kapasitas 2 x 150 Megawatt dan telah beropeorasi sejak tahun 2011. Sebagaimana halnya PLTU Mulut Tambang, pasokan batu bara diperoleh dari pertambang batubara yang dekat dengan PLTU-nya.

Guna memeriksa polusi udara sebaran di sekitar PLTU, kami memanfaatkan data sebaran NO2 pada lapisan troposfer (permukaan sampai 10 km di atas permukaan) dan SO2 di total kolom vertikal yang berasal dari satelit Sentinel 5P. Sementara citra satelit diperoleh dari planet.com.

Pada perbandingan citra satelit PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing di bawah, secara visual dapat diperhatikan perubahan lanskap bentang alam di bagian utara dari vegetasi menjadi perluasan wilayah eksploitasi tambang. Perubahan ini mensyaratkan pengoperasian mesin/kendaraan yang memanfaatkan bahan bakar fosil.

Citra satelit PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing pada 8 April 2017 (atas) dan 29 Maret 2019 (bawah) (sumber: planet.com)

Hasil observasi berdasarkan perbandingan dua citra satelit di atas memiliki kesinambungan dengan distribusi NO2 dan SO2 di daerah sekitar PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing berikut. Pada peta distribusi NO2, terlihat sebaran NO2 mencapai 30-35 µmol/m2. Angka ini terlihat lebih tinggi daripada daerah sekitarnya hingga mencapai Kota Prabumulih yang berada di sisi timur PLTU. Buangan NO2 identik dengan ekses pembakaran bahan bakar fosil yang umumnya digunakan kendaraan.

Distribusi NO2 di lapisan troposfer di wilayah sekitar PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing pada 4 Mei 2020 (diolah oleh AEER dengan sumber data dari Satelit Sentinel 5P)

Sementara peta distribusi SO2memperlihatkan warna yang lebih cerah di sekitar lokasi PLTU. Angka SO2 mencapai sekitar 250 – 280 µmol/m2. Mirip seperti distribusi NO2 terlihat sebaran SO2 juga mencapai daerah Kota Prabumulih dengan besaran sekitar 280 µmol/m2. SO2  sendiri identik dengan hasil pembakaran batubara yang biasa dimanfaatkan oleh PLTU.

Distribusi total kolom SO2 di wilayah sekitar PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing pada 4 Mei 2020 (diolah oleh AEER dengan sumber data dari Satelit Sentinel 5P)

Di Provinsi Sumatera Selatan, telah tercatat lima daerah yang divonis zona merah karena menjadi daerah transmisi lokal, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kota Lubuk Linggau. Dalam hubungannya dengan PLTU Mulut Tambang, Kota Prabumulih sangat dekat (~13 km) dengan PLTU.

Berdasarkan data per 18 Mei 2020, Kota Prabumulih menjadi daerah dengan persentase kematian (rasio jumlah kasus meninggal per kasus positif) tertinggi (16,7%) dibanding wilayah di sekitar PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing lainnya, disusul oleh Kabupaten Muara Enim (12,5%), kabupaten lokasi berdirinya PLTU.

 Selain tingkat polusi udara, faktor lain yang kemungkinan menyebabkan tingginya persentase di daerah tersebut adalah kualitas fasilitas kesehatan yang lebih rendah daripada rumah sakit provinsi, misalnya, yang berada di Kota Palembang sekalipun memiliki kasus positif tertinggi di Sumatera Selatan. Namun kualitas udara yang kotor tentu saja membuat kondisi  kesehatan warga telah mengalami kerentanan dan berpotensi menyediakan kondisi sakit yang parah dan fatal bila terkena virus yang merusak sistem pernafasan.

Tabel Jumlah kasus positif, sembuh, dan meninggal di daerah sekitar PLTU Mulut Tambang Simpang Belimbing per 18 Mei 2020 (sumber: dinkes.sumselprov.go.id)

Kabupaten/ Kota Positif Sembuh Meninggal % Kematian dari
kasus positif
Kota Palembang 310 51 5 1,6
Kab Ogan Ilir 40 2 1 2,5
Kota Prabumulih 18 4 3 16,7
Kab Banyuasin 26 2 3 11,5
Kab Muara Enim 8 1 1 12,5
Kab PALI 0 0 0 0

Berikutnya adalah PLTU Jawa 7 yang terletak di Kabupaten Serang, Banten dengan kapasitas 2 x 1.000 megawatt, menjadi salah satu PLTU terbesar di Indonesia. PLTU ini adalah bagian dari program pemerintah meningkatkan kapasitas listik 35.000 MW di Indonesia dan telah beroperasi sejak Desember tahun lalu. Melalui citra satelit yang diambil sebelum dan setelah dimulainya operasi PLTU Jawa 7 dapat dilihat bahwa perbedaan keduanya terlihat pada ketersediaan stok batubara yang berada di wilayah PLTU, tepatnya area berwarna hitam di sisi timur dekat pantai.

Citra satelit PLTU Jawa 7 pada 10 Maret 2020 (atas) dan
12 Juli 2020 (bawah) (sumber: planet.com)

Lokasi PLTU Jawa 7 yaitu Kabupaten Serang masih terdampak konsentrasi NO2 yang tinggi. Berdasarkan distribusi NO2 di wilayah sekitar PLTU Jawa 7 dapat terlihat konsentrasi NO2 di Kota dan Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak dengan nilai mencapai 100 µmol/m2.

Nilai SO2 di sekitar lokasi PLTU Jawa 7 juga lebih tinggi daripada area sekitarnya dapat terlihat di peta distribusi SO2 yang ditandai oleh warna yang lebih cerah. Besaran di daerah tersebut sekitar 700 – 800 µmol/m2.

Distribusi NO2 di lapisan troposfer di wilayah sekitar PLTU Jawa 7 pada 4 Mei 2020 (diolah oleh AEER dengan sumber data dari Satelit Sentinel 5P)

Distribusi total kolom SO2 di wilayah sekitar PLTU Jawa 7 pada 4 Mei 2020 diolah oleh AEER dengan sumber data dari Satelit Sentinel 5P)

Tiga daerah dengan angka kasus tertinggi di Provinsi Banten yaitu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memiliki persentase kasus kematian 8 – 11 %. Tingginya angka kematian dapat terjadi karena pengaruh konsentrasi NO2 di udara. Bahkan setelah WFH dan PSBB diberlakukan, berdasarkan peta di atas, angka NO2 di tiga daerah tersebut masih tinggi dengan 60 – 70 µmol/m2.

Tabel Jumlah kasus positif, sembuh, dan meninggal di daerah sekitar PLTU Jawa 7 per 18 Mei 2020 (sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Kab/Kota Positif Sembuh Meninggal %Kematian dari psitif
Tangerang 294 115 26 8,8
Tangerang Selatan 171 29 20 11,6
Kab Tangerang 129 45 11 8,5
Kota Serang 8 3 1 12,5
Kab Serang 7 1 0 0
Pandeglang 3 1 1 33
Cilegon 3 1 0 0
Lebak 0 0 0 0

Sementara itu Kota dan Kabupaten Serang serta Kota Cilegon bisa dibilang masih memiliki jumlah kasus terkonfirmasi dan korban meninggal yang kecil. Namun persentase kematian di Kota Serang sendiri lebih besar dibanding Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Faktor yang kemungkinan menjadi penyebabnya lagi-lagi adalah kualitas fasilitas kesehatan lokal dan peningkatan risiko COVID-19 akibat polusi udara.

Tinjauan singkat polusi udara di dua daerah di atas dapat menjadi kajian lebih lanjut untuk mitigasi virus corona terkati dengan polusi udara.

PLTU yang memanfaatkan pembakaran batubara adalah salah satu kontributor utama polusi udara yang memperparah kondisi sistem pernafasan maupun sistem siskurlasi darah (jantung).

Oleh karena itu, usaha-usaha untuk mengurangi polusi udara pun harusnya bagian dari usaha mengurangi resiko virus corona. Dalam jangka pendek, penghentian sementara industri nonesensial dan kegiatan di luar rumah dapat meminimalisir emisi beracun ke udara.

Setelah perang dengan virus ini berakhir, kita mesti mempertimbangkan moda produksi energi yang lebih ramah lingkungan tanpa mengorbankan keselamatan hidup warga manapun di masa depan.


[1] A. King, 2020, Linking Air Pollution To Higher Coronavirus Death Rates, 13 April 2020, (https://www.hsph.harvard.edu/biostatistics/2020/04/linking-air-pollution-to-higher-coronavirus-death-rates/, diakses 16 Mei 2020)

[2] Y. Ogen, Assessing nitrogen dioxide (NO2) levels as a contributing factor to the coronavirus (COVID-19) fatality rate, Science of the Total Environment (2020), https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2020.138605


 

Lebih dari 260 kelompok Masyarakat Sipil meminta Otoritas Cina untuk Memastikan bahwa Bantuan Keuangan Covid-19 Tidak Ditargetkan untuk Proyek-proyek Berbahaya


.Aksi buruh Weda Bay Nickel (PT.IWIP) pada 1 Mei 2020. Salah satu tuntutan buruh adalah terkait dengan penanganan Covid 19 , keharusan isolasi tanpa mendapatkan upah. Sumber foto: Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah        

Pada tanggal 29 April 2020 lebih dari 260 kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia menyerukan kepada pemerintah Cina untuk memastikan bahwa bantuan keuangan terkait COVID-19 untuk proyek-proyek Belt and Road yang sedang berjalan hanya mengalir ke investasi luar negeri berkualitas tinggi yang memenuhi kriteria ketat tertentu, dan menghindari bail out proyek yang sudah terperosok dalam risiko lingkungan, sosial, keanekaragaman hayati, iklim, atau keuangan sebelum COVID-19 dimulai.

Pada bulan Februari 2020, Kementerian Perdagangan Cina dan China Development Bank (CDB) bersama-sama mengeluarkan pemberitahuan menciptakan mekanisme untuk mengarahkan keuangan ke proyek-proyek Belt and Road yang telah terkena dampak pandemi COVID-19. Pemberitahuan tersebut menginstruksikan departemen perdagangan lokal dan perusahaan milik negara untuk mengumpulkan informasi tentang proyek-proyek luar negeri yang terkena dampak wabah, dan meneruskan informasi ini ke CDB, yang akan mempertimbangkan memberikan bantuan keuangan. Yang terpenting, pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa proyek-proyek yang “berkualitas tinggi”, “sesuai dengan hukum”, dan memiliki “risiko yang dapat dikendalikan” dapat memenuhi syarat untuk menerima bantuan keuangan terkait COVID-19.

Dalam pernyataan itu, kelompok-kelompok masyarakat sipil menyoroti 60 proyek yang disponsori oleh Cina di bidang pertambangan, pulp dan kertas, tenaga air, infrastruktur, bahan bakar fosil, dan sektor-sektor lain yang tidak memenuhi kriteria ini, dan menetapkan sepuluh prinsip khusus yang jika ada dapat membantu memastikan bahwa proyek “berkualitas tinggi”. Ini termasuk memastikan penilaian dampak lingkungan yang kredibel dan kuat, memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari orang-orang yang terkena dampak, berkomitmen untuk tidak berdampak pada area keanekaragaman hayati utama, dan memastikan keselarasan dengan norma-norma internasional dan praktik terbaik dan kebijakan China’s green finance policies, diantara yang lain.

Ketika dunia terus menanggapi krisis COVID-19, ekonomi mengalami kontraksi, pengangguran meningkat, dan proyek-proyek pembangunan utama terhenti. Ketika kita menemukan cara untuk mengelola krisis dan mulai mengatasi kerugian yang disebabkan oleh pandemi ini, para pelaku pembangunan Cina dan global perlu secara serius mempertimbangkan bagaimana investasi berkualitas rendah, investasi berisiko tinggi tidak hanya mendorong dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, iklim, dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat memfasilitasi penyebaran penyakit, sebagai konsekuensi dari perambahan pada ekosistem yang tidak terganggu.

Dalam dunia pasca COVID-19, para pelaku global perlu mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dan tegas untuk menstabilkan dan merevitalisasi ekonomi global dengan cara yang aman secara ekologis, berorientasi pada manusia, dan berkelanjutan, dan memastikan bahwa setiap bantuan keuangan terkait COVID-19 dialokasikan untuk proyek dan investasi yang didukung penuh dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal, selaras dengan standar internasional dan praktik terbaik, dan melestarikan ekosistem dunia kita yang semakin rapuh.

(Daftar  260 organisasi  dan 60 proyek yang seharusnya tidak didukung akan segera ditampilkan  )