Indonesia Berjanji untuk Melindungi Laut dari Limbah Tambang, Tetapi Regulasi Beresiko Merusak Komitmennya

Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia dan dan siap untuk meningkatkan produksi secara dramatis untuk memenuhi permintaan yang meroket. Permintaan nikel diasumsikan meningkat enam kali lipat pada tahun 2030, sebagian besar didorong oleh permintaan baterai kendaraan listrik.

Dua proyek besar yang menopang pembangunan nikel tingkat baterai di negara ini, Morowali Industrial Park dan proyek di Pulau Obi, telah mengajukan permintaan izin untuk membuang 31 juta ton limbah tambang ke Segitiga Terumbu Karang dengan keanekaragaman hayati tinggi menggunakan praktik pembuangan tailing bawah laut yang kontroversial dan sudah kadaluwarsa. Pembuangan laut adalah cara murah dan mudah untuk membuang limbah tambang, tetapi karena dampak lingkungan dan kesehatannya, telah dihapuskan atau dilarang di sebagian besar dunia.

Menghadapi penolakan dari masyarakat lokal dan kekhawatiran dari perusahaan kendaraan listrik bahwa dampak penambangan kotor akan merusak peralihan ke energi bersih, pengembang membatalkan permintaan izin untuk membuang tailing tambang ke laut pada Oktober 2020. Dan pada 5 Februari 2021, menyusul pengajuan proposal investasi oleh Tesla, juru bicara untuk pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka tidak lagi mengizinkan proyek pertambangan baru membuang limbah tambang ke laut.

Namun, tiga hari kemudian, pemerintah Indonesia mengabaikan komitmennya sendiri, meloloskan peraturan yang mengizinkan pembuangan tailing bawah laut. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap memperbolehkan pembuangan limbah tailing pada kedalaman setidaknya 100 meter jika tidak terdapat lapisan termoklin.

Peraturan ini membuka pintu untuk pembuangan laut dan bertentangan dengan komitmen publik pemerintah, meskipun momentum yang berkembang menentang praktik itu. Kontradiksi pemerintah perlu menjadi perhatian bagi publik, produsen kendaraan listrik, penyokong keuangan, dan komunitas-komunitas pesisir terdampak limbah tambang.

Tanggung jawab perlindungan lingkungan global tidak semata di pemerintahan negara penghasil material. Pengguna hilir dan pendukung keuangan juga berperan memastikan pembuangan laut tidak terjadi, menyoroti risiko reputasi yang terkait dengan praktik tersebut. Produsen mobil Ford, BMW dan Daimler-Benz telah turut dalam Initiative for Responsible Mining Assurance, mengisyaratkan komitmen mereka kepada sumber mineral yang bertanggung jawab dan penolakan atas praktik-praktik berbahaya, termasuk pembuangan limbah ke laut.

Citigrup, Standard Chartered, dan Credit Suisse telah melarang atau sangat membatasi membiayai perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan limbah ke laut, dan Storebrand, pengelola aset utama Norwegia, melakukan divestasi dari tambang nikel dan kobalt Ramu di Papua Nugini atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing di laut.

Pemerintah Indonesia dan perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok nikel batere perlu  membatasi semua pembuangan tailing di bawah laut. Pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam rantai pasokan nikel dunia seharusnya tidak mendukung pembuangan limbang tailing bawah laut. Melakukan pembuangan limbang tailing di laut, akan menjadikan baterai EV sebagai bagian dari masalah ekologi global dan berkontribusi pada sumber baru pencemaran pesisir dan laut.

Publik dapat mendukung kampanye agar laut tidak dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah pengolahan nikel batere dapat menandatangani petisi agar industri nikel-baterai untuk kendaraan listrik harus mengikuti standar global yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *