oleh a33RadM | Apr 10, 2017 | Ulasan, Ulasan Energi Demokrasi
[Siaran Pers]
Jakarta (7 April 2017) Pemerintah Indonesia masih berlarut-larut ingin menegakkan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni agar Kontrak Karya Freeport yang dibuat pada tahun 1991. Salah satunya adalah ketentuan tentang divestasi.
Namun disayangkan proses renegosiasi ini berjalan dengan elitis, tidak mengikutsertakan kelompok masyarakat yang terdampak di Freeport. Sebagaimana telah dituntut oleh masyarakat Papua yang terdampak negatif oleh pertambangan PT.Freeport Indonesia. Masyarakat Adat Independen dari Papua lewat perwakilannya Roni Nakiaya menyatakan pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan dulu kegiatan tambang PT. Freeport Indonesia lalu melakukan evaluasi menyeluruh.
Arkilaus Baho, peneliti Yayasan PUSAKA menyatakan kegiatan penambangan PT.Freeport Indonesia telah mengepung dan mempersempit ruang hidup masyarakat Papua yang berada di sekitar wilayah tambang emas terbesar di dunia tersebut. Kegiatan penambangan di atas ketinggian 4.000 meter diatas sumber air Aghawagon-Otomona-Ajkwa telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat di bagian bawah penambangan. Dari 1.3 milyar metrik ton bijih tembanga yang digali antara tahun 1987-2014, hanya 1-1.5% mineral yang dianggap bernilai, selebihnya sebanyak 97% dibuang ke sistem air Ajkwa. Akibat kegiatan penambangan Freeport Indonesia antara tahun 1987 2014, seluas 138 km2 hutan, mangrove and lahan pertanian telah kehilangan vegetasi.
Pembuangan limbah tambah lebih dari 120.000 ton per hari ke Sungai Ajkwa telah membuat daerah muara sungai dan pesisir mengalami timbunan logam berat. Tumpukan material halus tersuspensi telah meningkat empat kali lipat hingga ke 10 km Laut Arafura.
Sejak tahun 1998, kosentrasi material tersuspensi yang mengandung logam berat ini lebih dari 40 g/m3, tingkat konsentrasi yang secara langsung mematikan tumbuhan air dan mempengaruhi siklus reproduksi binantang tak bertulang belakang dan ikan. Aturan pemerintah Australia bagi konsentasi material tersuspensi di sungai dataran rendah dan bagian kuala dan muara adalah 20 g/m3 untuk mempertahankan kehidupan perairan yang sehat.
Pius Ginting, Kordinator AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) menyatakan mengingat dampak lingkungan yang telah terjadi secara intensif dan luas ini, maka saatnya kegiatan penambangan PT.Freeport Indonesia ditinjau ulang. Moratorium produksi untuk memulihkan daya dukung alam menjadi penting. Dan sebelum mengambil alih saham PT.Freeport Indonesia, pemerintah Indonesia sebaiknya memperjelas pertanggungjawaban kerusakan lingkungan dan dampaknya yang telah terjadi sejak tambang ini beoperasi hingga kini. Sehingga ke depan tidak ada penghindaran dari pertanggungjawaban kerusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat terdampak langsung dan ekosistem.
Kontak media:
Pius Ginting, Kordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), 081293993460
Arkilaus Baho , Peneliti Yayasan PUSAKA,
Catatan buat redaksi:
Semua data kuantitatif dalam siaran pers ini menggunakan hasil penelitian Michael Alonzo yang telah dipublikasikan di jurnal Nature, 11 Oktober 2016
oleh a33RadM | Apr 5, 2017 | Ulasan, Ulasan Energi Demokrasi
5 APRIL 2017
Sebagian besar listrik Indonesia saat ini dihasilkan pembangkit batubara. Yakni sebanyak 140.806 GWh (56%) pada tahun 2016. Pembangkit listrik batubara berumur panjang, dapat mencapai usia 40 tahun seperti PLTU Kamojang. Usia panjang ini juga tercermin dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan pembangkit listrik swasta yang mencapai 30 tahun diatur dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Dengan begitu, sekali diputuskan untuk membangun pembangkit listrik tenaga batubara, maka sistem pembangkit suatu daerah akan terkunci cukup lama dengan pembangkit jenis ini. Sisi lain, listrik Indonesia saat ini baru memuat 1% energi terbarukan (RUPTL PLN 2016-2025).
Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 sebanyak 23%. Target KEN ini telah dimasukkan menjadi komponen program pengurangan emisi karbon, tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Commitment) telah disepakati di Paris. Pemerintah telah meratifikasi Kesepakatan iklim di Paris lewat Undang-undang no 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim). Target kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi adalah sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030. Diantaranya akan dicapai lewat sektor energi.
Namun kebijakan di sektor energi saat ini yang dikeluarkan pemerintah berpotensi besar melenceng dari target komitmen mitigasi perubahan iklim, juga dari target energi terbarukan dalam KEN dengan beberapa perkembangan dipaparkan berikut ini.
Sistem pembangkit listrik terbesar di Indonesia, yakni pulau Jawa (75% dari penjualan listrik PLN tahun 2015) didominasi oleh pembangkit batubara telah memiliki kapasitas cadangan yang cukup tinggi, yakni 31%, sehingga berpotensi kelebihan pasokan. Akibatnya, ruang untuk pengembangan energi terbarukan sangat terbatas di Pulau Jawa.
Sistem pembangkit yang terbuka untuk tambahan baru adalah di luar pulau Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur yang masih kekurangan pasokan listrik. Kontribusinya bagi target KEN sebenarnya tidak besar mempertimbangkan konsumsi listrik kawasan ini 6% dari permintaan energi nasional. Namun pengembangan energi terbarukan di bagian timur ini pun tidak didukung oleh regulasi. Kebijakan yang baru diterbitkan berpotensi justru memberikan ruang afirmasi bagi pembangkit bahan bakar batubara, bukan energi terbarukan.
Daerah Indonesia bagian timur, yakni NTB, Papua, Maluku dan NTT memiliki biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik lebih dari dua kali lipat dibanding rata-rata biaya pokok penyediaan listrik nasional (7 sen dolar AS per Kwh). Daerah ini relatif jauh dari sumber batubara Pulau Kalimantan dan Sumatera bagian selatan. Dan memiliki potensi pengembangan energi terbarukan angin dan matahari.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menetapkan mekanisme pembatasan harga bagi teknologi tenaga surya dan angin namun tidak bagi pembangkit batubara non mulut tambang, membuat kedua jenis energi terbarukan tersebut akan sulit berkembang di daerah timur. Permen ESDM No 12 Tahun 2017 menjadikan listrik tenaga surya dan angin sebagai pilihan akhir dalam pembangkit listrik bila tidak terdapat sumber energi primer lain. Juga, energi terbarukan dibebankan untuk mengurangi BPP.
Bila BPP setempat di atas rata-rata BPP pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari tenaga surya dan angin dibatasi paling tinggi sebesar 85% dari BPP pembangkit setempat. Keuntungan lebih diberikan kepada pembangkit PLTU Batubara non mulut tambang dalam harga penjualan produksi listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2017. Di daerah yang memiliki BPP lebih tinggi dari rata-rata BPP pembangkit nasional (umumnya berlaku bagi semua provinsi Indonesia bagian Timur), bila pembangkit lebih kecil atau sama dengan 100 MW diperbolehkan dengan mekanisme lelang (kesepakatan bisnis PLN dan swasta). Berdasarkan data program 35.000 MW, dan FTP (Fast Track Programme) 1 dan FTP II sebelumnya, tidak ada PLTU Batubara di wilayah timur lebih dari 100 MW. Mengingat teknologi pembangkit listrik batubara telah matang, negara maju mulai meninggalkannya, serta pembatasan PLTU Batubara baru di India dan China (Laporan CoalSwarm 2017) , Indonesia termasuk bagian timur berpotensi menjadi lokasi “dumping” teknologi batubara.
Pengalaman beberapa negara memberikan akses listrik dari tingkat elektrifikasi 85% menjadi 100% mengalami tantangan lebih berat. Kelompok masyarakat terakhir 10-15% yang belum memiliki akses listrik umumnya terkendala geografis, ekonomi dan sebaran pengguna listrik listrik yang tersebar. Wilayah Indonesia bagian timur memiliki rasio elektrifikasi lebih rendah dibandingkan rasio elektrifikasi nasional. Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2015 adalah 88,3% dan hendak dinaikkan menjadi 99,7 % pada tahun 2025. Jenis listrik energi terbarukan adalah cocok buat kelompok masyarakat yang saat ini belum tersambung ke dalam jaringan listrik. Karena terdesentralisasi dan jauh dari sumber batubara.
Untuk pemenuhan akses listrik bagi kelompok masyarakat di daerah terpencil ini membutuhkan bantuan pendanaan, dapat berupa viability gap fund bagi pihak swasta pembangkit energi terbarukan, ataupun subsidi program energi terbarukan ke unit PLN. Hal ini belum tercermin dalam beberapa peraturan dalam sektor kelistrikan yang terakhir dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah Jokowi perlu menguraikan strategi pemenuhan komitmen iklim dan energi terbarukan setelah keluarnya beberapa peraturan terkait terakhir ini, apakah implementasinya mengarah pada afirmasi energi terbarukan, sekaligus memenuhi akses energi listrik bagi masyarakat yang masih tanpa akses energi listrik. Dan bila situasi aktual tidak berjalan menuju target yang telah dibuat, penting untuk melakukan evaluasi dan tinjauan atas peraturan terbaru terkait kelistrikan ini.
Ditulis oleh Pius Ginting
Aktivis lingkungan hidup, Anggota Penasehat pada CoalSwarm, Kordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)