Peninjauan Harga Listrik PLTU Batubara Jangan Mengkompromikan Biaya Perlindungan Lingkungan

22 DESEMBER 2017

Pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan mengeluarkan surat peninjauan kembali semua harga dalam perjanjian jual beli harga listrik dengan perusahaan pembangkit swasta PLTU (berbahan bakar batu bara) skala besar. Peninjauan ini berlaku bagi pembangkit yang belum memasuki masa konstruksi dan mendapat Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, hal ini perlu dicermati agar perlindungan lingkungan tidak dikompromikan demi mencapai harga listrik yang murah. Pembangkit listrik batu bara  menghasilkan bahan pencemaran yang tinggi ke udara dan juga menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa bagi warga sekitar pembangkit. Kebijakan di dunia penerbangan yang tidak mengompromikan keselamatan dalam pengusahaan tiket murah, selayaknya jadi model bagi pengelolaan listrik batu bara dalam perlindungan lingkungan hidup.

Penerapan alat kontrol polusi udara di pembangkit listrik batu bara membutuhkan biaya cukup besar, dapat mencapai 25% dari biaya keseluruhan pembangunan pembangkit. Namun perlindungan lingkungan perlu dilakukan khususnya menjaga kesehatan kesehatan warga yang berpotensi terdampak. Penelitian yang dilakukan oleh Perkumpulan Aksi Ekologi dan  Emansipasi Rakyat (AEER, 2017)  di daerah dekat sebuah pembangkit listrik batu bara menemukan sebanyak 21 anak-anak mengalami sakit paru berupa bintik paru (lung spot) berdasarkan foto sinar X. Pada tahun 2012, sebanyak 60.000 jiwa di Indonesia meninggal prematur karena pencemaran udara luar ruangan (Laporan IEA 2016). Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pembangkit listrik batu bara dari Fast Track Program  tahap 1 dan tahap  2 pada Pemerintahan SBY serta terbaru Program Kelistrikan 35.000 MW Pemerintahan Jokowi yang didominasi oleh batu bara.

 Standar perlindungan udara yang rendah dibanding negara negara kawasan

Dalam tahun terakhir, Indonesia memiliki standar emisi udara PLTU Batubara yang longgar hingga tujuh kali lipat dibanding beberapa negara pengguna batu bara seperti China dan India (Center for Science and Environment, 2016). Juga jauh lebih longgar dibandingkan dengan Jepang, negara maju yang terbanyak mendanai dan mengoperasikan pembangkit listrik batu bara di Indonesia.

Perlu dilakukan perbaikan pengaturan emisi polusi pembangkit listrik batu bara.  Saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Termal. Pemerintah telah mengkomunikasikan ke organisasi masyarakat sipil sedang melakukan proses revisi pengaturan emisi ini. Revisi peraturan ini diharapkan maju terus tidak terkendala oleh peninjauan harga listrik dari batu bara.

Motif mencari biaya produksi lebih murah  lewat jalan melonggarkan upaya perlindungan hidup, sebagaimana telah terjadi di bidang pertambangan dengan pengeluaran ijin pembuangan limbah tambang ke laut dan daerah aliran sungai, hendaknya tidak dilakukan di bidang energi. Disamping pengetatan  baku mutu emisi juga perlu memperluas pengaturan jenis polusi, yakni merkuri,  karbon dioksida dan ozon permukaan tanah yang belum diatur oleh baku mutu emisi saat ini. Ozon permukaan tanah diperkirakan berkontribusi besar bagi angka kematian dini yang secara total 24.400 jiwa akibat pencemaran udara dari pembangkit listrik batu bara pada tahun 2030 (Jurnal Environmental Science and Technology, 2017).

Pengetatan baku mutu emisi udara akan berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan limbah padat (gipsum) yang dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).   Banyak pembangkit listrik batu bara tidak memiliki perizinan dan  pengelolaan baik atas B3 dari sisa pembakaran. Karenanya, pengetatan aturan emisi perlu sejalan dengan pembenahan aturan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 di pembangkit listrik batu bara.

Pemantauan dan Keterbukaan Informasi

Praktik penghematan biaya operasi pembangkit listrik dengan mengabaikan pengelolaan lingkungan diungkapkan oleh laporan Centre for Science and Environment (CSE 2016) di India. Mencegah agar hal ini tidak terjadi di Indonesia, maka keterbukaan informasi pemantauan lingkungan perlu diperbaiki. Data pemantauan berkelanjutan atas emisi PLTU Batubara serta neraca limbah B3 yang membahayakan bagi kesehatan publik sebaiknya dikategorikan sebagai informasi yang bisa diakses publik sehingga pemantauan dapat dilakukan.