
Laporan Penilaian ke 6 Panel Iklim Antara Pemerintah (IPCC) Syaratkan Tidak Bangun PLTU Baru agar Selamat dari Perubahan Iklim
Siaran Pers Koalisi Bersihkan Indonesia
10 Agustus 2021
Laporan Penilaian (Assessment Report) ke 6 yang dikeluarkan oleh IPCC (Panel Ahli Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim) memperkuat pengetahuan tentang pemanasan global yang diakibatkan oleh manusia. Kegiatan ekonomi dunia sejak tahun 1850 telah memicu pemanasan global, melebihi suhu permukaan bumi dalam rentang waktu 100.000 tahun.

Temperatur global telah meningkat sebesar 1,09 °C pada tahun 2011-2020 dibandingkan dengan periode 1850-1900. Kesepakatan Iklim Paris hendak membatasi kenaikan suhu permukaan bumi sebesar 1,5 °C.
Pemburukan dampaknya kian lebih cepat. Salah satunya, permukaan laut terjadi 1,3 mm per tahun pada rentang waktu 1901-1971 dan terus meningkat lebih cepat 2,9 kali pada rentang waktu 2006-2018, menjadi 3,7 mm per tahun.
Kini, para ilmuwan tidak lagi meragukan bahwa penyebab utama penghangatan atmosfer, lautan dan daratan adalah aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil. Sejak tahun 2011, konsentrasi gas rumah kaca terus meningkat di atmosfer, mencapai rata-rata tahunan 410 ppm untuk karbon dioksida (CO2), 1866 ppb untuk metana (CH₄), dan 332 ppb untuk dinitrogen oksida (N₂O) pada tahun 2019. Ekosistem daratan dan lautan telah menyerap sekitar 56% emisi CO2 dari aktivitas manusia per tahun selama enam dekade terakhir.
Tresa Variyani Zen, Peneliti Keragaman Hayati Perkumpulan AEER menyatakan, ”Jika konsentrasi gas rumah kaca terus meningkat, keefektifan ekosistem dalam penyerapan CO2 pun akan menurun. Karena itu perlu dikurangi dari sumbernya. Kita sedang menghadapi krisis iklim, tindakan signifikan harus dilakukan dari sekarang untuk mencegah potensi bencana, serta kerusakan sistem pertanian dan juga ekosistem alami”. Tresa menyelesaikan Master of Tropical and International Forestry di Universitas Göttingen Jerman.
Arip Yogiawan, Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, menyatakan masalah iklim menjadi senyata masalah kesehatan maupun kemiskinan yang dialami oleh banyak rakyat Indonesia, buktinya sudah faktual seperti siklon tropis di lokasi yang sebelumnnya tak terjadi, dan tertulis dengan jelas dan disetujui oleh para ilmuwan IPCC. Sekarang sudah tidak ada alasan untuk tidak bergerak. Indonesia perlu mengurangi emisi gas rumah kaca secara cepat dan berskala besar demi keamanan rakyatnya.
Pius Ginting, Koordinator Perkumpulan AEER menyatakan, Laporan Penilaian (Assessment Report) ke 6 memperkuat kita perlu menghentikan sebanyak mungkin sumber gas rumah kaca, diantaranya pembatalan semua PLTU yang belum dibangun dan mempercepat penghentian yang sedang beroperasi dan beralih ke energi terbarukan. RUPTL PLN 2021 yang hendak dikeluarkan seharusnya mengeluarkan dari daftar semua PLTU baru, khususnya yang belum dibangun.
Merespon hal ini, Andri Prasetiyo, Peneliti Trend Asia, menyatakan bahwa laporan terbaru IPCC semakin menegaskan bahwa energi kotor batubara dengan ragam rupa konsekuensi buruknya tidak lagi memiliki tempat dalam kerangka pembangunan global untuk mencegah laju persoalan krisis iklim.
“Di konteks nasional, berkebalikan dengan semangat itu, pemerintah Indonesia dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contributions) baru yang diajukan ke PBB, justru menetapkan target net-zero emissions pada 2060. Penetapan target yang satu dekade lebih lambat dari tenggat utama global, menunjukkan bahwa pemerintah tidak benar-benar serius merespon gentingnya persoalan krisis iklim. Keputusan itu tidak lain didasari karena pemerintah masih bersikeras untuk tetap membangun puluhan PLTU baru hingga tahun 2025 dan masih ingin memberikan rentang masa operasi lebih lama terhadap pembangkit listrik energi kotor batubara,” ujar Andri.