Mangrove Berdaya Serap Karbon 245.000 Ton/Tahun Terancam Hilang Oleh Tambang Batubara di Kalimantan, Kajian AEER

Mangrove Berdaya Serap Karbon 245.000 Ton/Tahun Terancam Hilang Oleh Tambang Batubara di Kalimantan, Kajian AEER

Daya serap karbon mangrove yang terancam hilang lebih banyak dari hasil pengurangan karbon proyek listrik tenaga angin Jeneponto

Siaran pers

Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat

Jakarta (28 April 2022) Pulau Kalimantan sumber terbesar batubara batubara di Indonesia, hampir 86% produksi batubara nasional1. Tingginya aktivitas pertambangan di Kalimantan menyebabkan penurunan jasa lingkungan dan mengganggu kehidupan satwa liar. Padahal Kalimantan merupakan pulau kaya sumber keanekaragaman hayati.

Menurut kajian yang dilakukan oleh Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)2, ada 35 tambang batubara masing-masing luasnya lebih dari 10.000 ha berada dalam radius 25 km dari kawasan konservasi. Selain itu, setidaknya ada 5 spesies masuk kategori critically endangered di dalam dan di sekitar kawasan pertambangan (radius 25 kilometer). Spesies tersebut adalah Eretmochelys imbricata (penyu sisik), Hopea rudiformisPongo pygmaeus (orangutan kalimantan), Aquilaria malaccensis (gaharu), dan Sphyrna lewini (hiu kepala martil).

Menurut data keanekaragaman hayati GBIF, spesies-spesies dengan tingkat kerentanan critically endangared ditemukan pada 7 perusahaan tambang kajian, yaitu PT Insani Baraperkasa, PT Multi Harapan Utama, PT Batubara Selaras Sapta, PT Berau Indobara Semesta, PT Singlurus Pratama Coal, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Persada Berau Jaya Sakti. Sejumlah 33 spesies tingkat kelangkaan endangered; dan 69 spesies  kelangkaannya kategori vulnerable, hidup di dalam dan sekitar kawasan pertambangan. Beberapa spesies tersebut adalah Nasalis larvatus (bekantan) dan Helarctos malayanus (beruang madu). Aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal dan PT Indominco Mandiri berkontribusi terhadap penurunan daya dukung habitat orangutan hingga sebesar 60%3.

Jika mengacu pada data tutupan lahan tahun 2019 dari KLHK, aktivitas pertambangan pada 19 perusahaan tambang kajian berpotensi memberikan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem mangrove. Perusahaan tambang tersebut adalah PT Amanah Putra Borneo, PT Arutmin Indonesia, PT Batubara Selaras Sapta, PT Berau Coal, PT Berau Indobara Semesta, PT Borneo Indobara, PT Delma Mining Corporation, PT Indominco Mandiri, PT Insani Baraperkasa, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Lanna Harita Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Perkasa Inakakerta, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Santan Batubara, PT Singlurus Pratama, PT Sumber Daya Energi, dan PT Tambang Damai. Kemampuan serapan karbon ekosistem mangrove sekitar pertambangan dapat mencapai angka 245.028,37 ton karbon per tahun, melebihi kemampuan PLTB Tolo di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang hanya mereduksi 160.600 ton karbon. Jika aktivitas tambang batubara di sekitar ekosistem mangrove tetap berlanjut, maka kemampuan daya serap karbon akan mengalami penurunan sebagai akibat dari degradasi ekosistem mangrove yang terjadi.

Aktivitas pertambangan telah mengubah bentang lahan dalam skala besar serta melepaskan polutan yang merusak ekosistem yang menampung ribuan spesies flora dan fauna. Pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan merusak faktor iklim mikro seperti temperatur dan curah hujan4. Pembukaan lahan yang dilakukan menghilangkan berbagai jasa lingkungan dan memberikan pengaruh buruk kepada kualitas kehidupan.

Iqbal Patiroi, Koordinator Program Biodiversitas dan Iklim Perkumpulan AEER menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Kalimantan perlu dikurangi dan dihentikan, disertai proses transisi yang berkeadilan bagi seluruh pihak dan lingkungan. Disamping itu, upaya restorasi dan rehabilitasi pada setiap kawasan pertambangan mesti dilaksanakan dan dikawal secara ketat dan serius agar dapat membentuk ekosistem yang berkelanjutan. Dengan demikian, satwa liar dapat hidup dengan aman di alam bebas dan menjalankan peranan ekologisnya sehingga lingkungan kehidupan tetap berada dalam kondisi atau keadaan yang seimbang.

Kontak media:

Muhammad Iqbal Patiroi, Koordinator Program Biodiversitas dan Iklim  [email protected]/

Mendesak Investasi Tesla atas Nikel Baterai Tidak Gunakan PLTU dan Tidak Buang Tailing ke Laut

Mendesak Investasi Tesla atas Nikel Baterai Tidak Gunakan PLTU dan Tidak Buang Tailing ke Laut

Siaran Pers

Jatam Sulawesi Tengah & Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)

Jakarta, 11 Mei 2022

Saat ini dunia sedang mengembangkan moda transportasi kendaraan listrik sebagai upaya dalam menangani krisis iklim. Nikel telah menjadi komoditas yang semakin diminati karena produksi baterai untuk kendaraan listrik mulai meningkat. Semakin banyak perusahaan mobil yang berlomba untuk mengembangkan teknologi baterai yang berbeda sesuai dengan kebutuhan kinerja terbaik.

Laut di Kabupaten Morowali Tercemar Limbah Tambang Nikel, Juni 2020

Laut di Kabupaten Morowali Tercemar Limbah Tambang Nikel, Juni 2020

Tesla dan Pemerintah Indonesia sedang berencana menciptakan kerjasama investasi nikel batere. Organisasi lingkungan di Indonesia, yakni Jatam Sulawesi Tengah dan Perkumpulan AEER menyorot perlunya kebijakan agar nikel dari Indonesia tidak menciptakan persoalan lingkungan baru sehingga bertentangan dengan tujuan pengembangan transportasi rendah karbon. Tesla dan Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan dampak buruk terhadap lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan nikel. Pemenuhan kebutuhan baterai berbasis nikel harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Jatam Sulawesi Tengah dan AEER pun mengirim surat kepada CEO Tesla, Elon Musk pada 11 Mei 2022. Dalam suratnya, mereka mengingatkan agar Elon Musk tetap memegang komitmen  yang disampaikan dalam rapat pemegang saham tahunan Tesla September 2020, bahwa dia  menawarkan kontrak jangka panjang bagi perusahaan yang dapat menambang nikel dengan satu syarat, yaitu tidak mencemari lingkungan.

Pius Ginting, Koordinator Perkumpulan AEER menyatakan poin yang disampaikan dalam surat bahwa apabila Tesla ingin berinvestasi di Indonesia, agar sumber energi untuk aktivitas produksi nikel tidak berasal dari PLTU batubara, karena akan bertentangan dengan salah satu tujuan untuk membeli kendaraan listrik yaitu mengurangi total emisi gas rumah kaca.

Moh Taufik, Kordinator Jatam Sulawesi Tengah menambahkan, penggunaan nikel asal Indonesia oleh  Tesla agar tidak menerapkan  metode Deep-Sea Tailings Placement (DSTP) untuk pembuangan limbah. Tailing dalam volume besar dengan potensi racunnya menjadi salah satu isu lingkungan penting dalam dunia pertambangan.

Menurut United States Environmental Protection Agency (EPA), kontaminasi air akibat pertambangan termasuk tiga ancaman lingkungan terbesar di dunia. Tiga lokasi yang menjadi rencana DSTP adalah Morowali, Obi, dan Weda. Ketiga lokasi tersebut terletak pada kawasan coral triangle. Kawasan ini mengandung keragaman spesies terumbu karang yang sangat tinggi. Apabila limbah pertambangan dibuang ke laut, akan menyebabkan pemutihan karang massal dan dapat menyebabkan penurunan biodiversitas.

Menurut kajian yang dilakukan oleh Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara untuk pengolahan nikel di Indonesia telah meningkatkan polusi udara dan masalah kesehatan bagi masyarakat lokal di Bahodopi, Morowali. Debu batu bara mendatangi rumah para warga, mengakibatkan banyak orang mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).